Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito membenarkan informasi tersebut. Pelaku membakar dua rumah miliknya dan anaknya yang dihuni selama ini.
"Iya menurut keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang kami amankan, pelaku berinisial T tersebut membakar rumahnya akibat cemburu buta," kata AKP Momon Suwito Jumat (19/7/2024).
Dia juga menyatakan, setelah menggali beberapa keterangan saksi, ada dugaan pelaku cemburu.
Sebelum membakar rumahnya, pelaku sempat melakukan ancaman akibat istrinya bernama Rusna (65) diduga selingkuh dengan orang lain.
"Si istri ini minggat ke rumah saudaranya, saat perselisihan tersebut pelaku mengancam akan membakar rumahnya pada Kamis (18/7/2024)," katanya.
Pada pukul 04.30 Jumat (19/7/2024) pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo untuk diamankan.
Barang bukti yang didapat kepolisian yakni 2 jerigen berisi pertalite dan keterangan saksi yakni anak-anaknya.
"Beruntungnya tidak ada korban jiwa atau luka, saat itu anak perempuannya yang hendak membuat susu melihat api dan teriak sehingga penghuni bangun dan melarikan diri," katanya.
Tingkat kerusakan akibat api membakar rumah tersebut mencapai seratus persen. Mobil, motor, dan semua barang milik penghuni dua rumah tersebut hangus tidak tersisa.
"Kalau ditotal dua bangunan dan mobilnya lebih Rp 300 juta, ancaman hukuman bagi pelaku yakni Pasal 187 KUHP ancaman 12 tahun," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/19/163853778/cemburu-buta-seorang-kakek-di-situbondo-bakar-rumahnya