KOMPAS.com - Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi magang yang kuras uang nasabah senilai puluhan juta di Malang, Jawa Timur, mengaku habiskan uang untuk kebutuhan pribadi.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abadai, kliennya yang berasal dari Bulelng, Bali, itu memakai uang nasabah dengan nilai total Rp 52 juta lebih.
Lalu, modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Setelah itu, terdakwa secara diam-diam mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.
Usai korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa segera menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.
Berdasar keterangan terdakwa, aksinya itu telah dilakukan 36 kali selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sedang dalam proses sidang. Guntur menjelaskan, saat ini mahasiswi asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).
"Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto.
Selain itu, terdakwa juga sudah mendapat sanksi drop out (DO) dari pihak kampus.
(Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati)
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/18/190000678/kuras-uang-nasabah-rp-52-juta-mahasiswi-magang-di-malang-terancam-dipenjara