Pantarlih tersebut ditengarai menyerahkan tugas ke orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada 2024.
"Kami sudah terima suratnya (saran dan perbaikan) dari teman-teman Bawaslu."
"Ini kami langsung koordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Data, dan Perencanaan, Malik Mustafa saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Malik menjelaskan, untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu itu pihaknya harus mencari tahu terlebih dahulu lokasi dan di TPS mana pantarlih yang ditengarai menggunakan joki.
Pasalnya, surat dari Bawaslu tak menjelaskan lebih detail terkait temuan itu. Surat itu hanya berisi Kecamatan yakni Nonggunong Pulau Sepudi dan di Kecamatan/Pulau Giligenting.
"Kami akan lakukan kroscek temuan Bawaslu itu. Setelah itu, kami baru bisa menentukan langkah selanjutnya,” kata dia.
"Kalau misalnya benar, kami akan tanyakan pada yang bersangkutan, apakah masih sanggup meneruskan tugas sebagai pantarlih, atau sudah tidak sanggup."
"Kalau masih sanggup, ya kami minta agar melakukan coklit ulang. Ini bisa dilakukan, karena masih ada waktu untuk coklit, tidak harus diganti. Kecuali sudah tidak sanggup, ya kami akan mengganti pantarlih itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menemukan petugas ilegal dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
Petugas yang dimaksud dalam arti bukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terdaftar dalam KPU. Para petugas ilegal ini ditengarai sebagai joki yang diminta langsung oleh Pantarlih.
Dalam temuan itu, setidaknya ada lima orang pantarlih yang diduga menggunakan joki.
Kelima orang itu berada di Kecamatan Nonggunong Pulau Sepudi dan di Kecamatan/ Pulau Giligenting.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/16/175724278/pantarlih-di-sumenep-diduga-gunakan-joki-coklit-data-pemilih-pilkada-2024