Pria 46 tahun tahun tersebut merupakan warga Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang berdomisili di Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban dilakukan Yunus Effendy (49) dan anaknya berinisial MJD (16). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
"Kejadian (penganiayaan) pada hari Minggu (14/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Di Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah," ujar Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Reza Wahyu Winas saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Insiden tersebut bermula ketika korban yang sedang dalam posisi tiduran di teras rumahnya, didatangi pelaku Yunus yang membawa sajam jenis parang.
Yunus langsung menyerang korban. Pelaku emosi setelah melihat chat mesra antara istrinya dengan korban.
Tidak lama berselang, anak pelaku berinisial MJD datang menyusul ayahnya. Ia membawa sajam jenis celurit.
Bapak dan anak ini kompak menyerang korban hingga mengalami luka.
"Korban mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam pada kaki, paha, pinggang, lengan dan tangan kanan," kata Reza.
Pelaku berhasil diamankan dan pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut.
Yunus dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan.
"Untuk pelaku anak di bawah umur, kami limpahkan ke Unit PPA Polres Gresik," ucap Reza.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/16/174648278/pria-di-gresik-luka-luka-dikeroyok-bapak-dan-anak-dengan-sajam