LUMAJANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memeriksa 15 orang terkait dugaan pelanggaran oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Oknum PPS di Desa Nguter diduga memerintahkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan coklit sambil survei elektabilitas bacabup Lumajang.
Hal ini terungkap setelah obrolan grup WhatsApp Pantarlih 2024 di Desa Nguter tersebar di berbagai media sosial.
Bahkan, KPU Kabupaten Lumajang telah membenarkan adanya oknum nakal badan ad-hoc yang melakukan proses coklit tidak sesuai aturan.
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lumajang Mudawiyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang.
15 orang yang diperiksa Bawaslu terdiri dari PPS Desa Nguter, petugas pantarlih, dan warga yang sudah dicoklit.
Menurut Mudawiyah, pemeriksaan terhadap 15 orang itu dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Hari ini dilakukan klarifikasi oleh teman-teman Panwascam, sekitar 15 orang yang dipanggil," kata Mudawiyah di Kantor KPU Lumajang, Senin (15/7/2024).
Mudawiyah menjelaskan, sejauh ini, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum badan ad-hoc pemilu itu mengarah ke pelanggaran etik.
Namun, Mudawiyah enggan mengungkapkan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan Bawaslu ke KPU untuk menyikapi perosalan ini.
"Penyalahgunaan wewenag mengarahnya ke etik, tapi nanti rekomendasinya seperti apa akan kita lihat karena sekarang masih proses," tambahnya.
Lebih lanjut, Mudawiyah menjelaskan, nantinya setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu, pemberian sanksi tetap akan diberikan oleh KPU selaku penerima mandat dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"Amanat DKPP, proses penanganan pelanggaran etik itu KPU yang diberi wewenang," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/15/154100478/15-orang-diperiksa-buntut-coklit-sambil-survei-elektabilitas-bacabup-di