LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, viral di berbagai media sosial.
Sebab, dalam grup tersebut terdapat percakapan yang menginstruksikan petugas pantarlih melakukan pendataan pemilih sekaligus survei elektabilitas bacabup.
Dalam tangkapan layar itu, tampak pesan yang dikirimkan oleh anggota grup dengan nama Aisyah. Dalam tulisannya, ia menginstruksikan petugas pantarlih untuk melakukan coklit sekaligus survei.
"Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, mohon perhatiannya dan bantuannya bapak/ibu/saudara/i per hari ini ketika coklit ke rumah-rumah warga sekalian survei nggeh, untuk kolom survei diisi pada status pemilih. Jadi diisi 2 pada status pemilih yang pertama sesuai yang kedua sesuai hasil survei. Sekian, terima kasih atas waktunya," tulis akun WhatsApp Aisyah di grup pantarlih.
Tidak sampai di situ, akun itu bahkan mengirimkan pesan lagi yang berisi kode untuk hasil survei dengan angka 1-6 berikut dengan keterangan masing-masing angka.
Kode 1 menandakan memilih Cak Thoriq, kode 2 memilih Bunda Indah, kode 3 pilihan lain, kode 4 berarti belum menentukan pilihan, kode 5 artinya menunggu serangan fajar, dan kode 6 berarti rahasia.
Berbeda dengan pesan pertama, pesan berisi kode itu terdapat tanda diteruskan atau pesan tersebut dikirim ulang dari pesan orang lain.
Pesan berisi kode juga dikirimkan oleh anggota grup lain dengan nama Mr. Rokhin.
Penelusuran Kompas.com melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 934 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kecamatan Pasirian, nama Siti Aisyah dan Mohamad Rokhin terdaftar sebagai anggota PPS di Desa Nguter.
Respons KPU
Ketua KPU Lumajang Henariza Febriadmadja membenarkan temuan proses coklit disertai survei di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
Saat ini, kata Febri, KPU masih menunggu proses kajian yang dilakukan oleh Bawaslu untuk nantinya akan ditindaklanjuti dalam sidang pleno.
"Benar apa yang sudah terjadi di Pasirian, saat ini masih proses di Bawaslu, kita masih menunggu nanti rekomendasi apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu," kata Febri di Kantor KPU Lumajang, Senin (15/7/2024).
Langgar aturan
Sementara, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lumajang Mudawiyah mengatakan, proses coklit yang dibarengi survei elektabilitas bacabup dipastikan melanggar aturan.
Namun, Mudawiyah belum mengungkapkan hasil kajian bawaslu perihal kasus ini. Menurutnya, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan di tataran Panwascam.
"Ini temuan dari Panwascam dan sudah dilaporkan ke kita, sekarang sedang proses klarifikasi dan kajian, kita lihat nanti ini melanggar administrasi, etik, atau bahkan pidana," tegas Mudawiyah.
Menurut Mudawiyah, proses coklit tersebut menyalahi prosedur.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/15/145753878/oknum-pps-di-lumajang-perintahkan-pantarlih-coklit-sambil-survei