Akibat perbuatannya, suami berinisial NR (25) warga Kabupaten Magelang tersebut kini diamankan polisi.
Sedangkan PK (24) dan PM (2), inisial istri dan anaknya, masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 09:00 WIB.
“TKP di rumah kontrakannya pelaku dan korban di Kecamatan Ngasem,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024).
Peristiwa itu, kata Hery Wiyono, bermula saat pasangan suami istri dalam perikatan pernikahan siri tersebut terlibat pertengkaran rumah tangga.
Buntut dari pertengkaran itu tiba-tiba pelaku menyiram air keras. Namun cairan jenis asam sulfat itu tidak hanya mengenai istrinya, tetapi juga turut mengenai buah hatinya tersebut.
“Posisi istrinya pas menidurkan anaknya. Jadi keduanya kena cairan yang parah anaknya,” imbuh Ipda Hery.
Atas peristiwa itu, polisi telah menetapkan status tersangka kepada pelaku dengan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah kasur yang rusak akibat terbakar air keras tersebut.
“Pemeriksaan kasusnya masih terus berjalan,” kata Ipda Hery Wiyono.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/14/121230278/siram-air-keras-ke-anak-dan-istrinya-pria-di-kediri-ditangkap-polisi