JEMBER, KOMPAS.com – Satuan Reserse Nakorba Polres Jember menggerebek rumah kontrakan di Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (11/7/2024).
Polisi mengamankan dua orang yang merupakan ayah dan anak dalam penggerebekan tersebut. Sang ayah diduga merupakan bandar narkoba dan anaknya seorang pengedar.
“Tersangka ada dua, bapak dan anak yang ada di dalam rumah itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah kepada Kompas.com via telepon, Jumat (12/7/2024).
Menurut dia, penggrebekan itu berawal dari adanya keluhanan masyarakat kepada pihak kepolisian. Setelah itu, petugas Satuan Resnarkoba Polres Jember menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Ternyata betul di sana ada salah satu tersangka yang memang cukup bukti mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelas dia.
Ditemukan bondet
Polisi melakukan penggeledahan pada rumah kontrak yang ditempati dua orang tersebut. Di dalamnya, mereka menyimpan dua bom rakitan jenis bondet.
“Akhirnya kami komunikasi dengan Jibom dari Satbrimob hingga diamankan,” tambah dia.
Dua tersangka tersebut, kata dia, sudah berada di rumah kontrakan itu sekitar satu minggu.
Pihak kepolisian masih belum bisa menjelaskan identitas dua tersangka tersebut. Sebab masih dalam proses pengembangan.
“Barang bukti sabu yang kami sita hampir dua ons,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/12/152653978/gerebek-rumah-bandar-narkoba-di-jember-polisi-temukan-2-bom-rakitan