H ditangkap karena diketahui menyetubuhi keponakannya sendiri yakni J (14) yang masih di bawah umur. Korban J diberi uang Rp 10.000 agar tak mengadu kepada siapa pun.
"Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapa pun," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Widiarti menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu bermula sejak awal tahun 2024 di Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Pelaku H memanfaatkan situasi di rumah korban saat keluarganya tengah pergi bekerja.
Korban J yang seorang diri di lokasi dipaksa melayani aksi bejat pelaku. Aksi itu pun berlangsung berkali-kali hingga April 2024.
Selanjutnya pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku H kembali menyetubuhi J di ruang keluarga rumahnya.
Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.
Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl Merri Krangan, Mojokerto, Rabu (8/7/2024).
Pelaku H mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
"Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," lanjut Widiarti.
Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/09/194625978/pria-di-sumenep-berkali-kali-setubuhi-keponakan-yang-masih-di-bawah-umur