Keduanya dibebaskan setelah dilakukan mediasi antara pemilik warung dan orang tua terduga pelaku yang masih anak anak tersebut.
Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo membenarkan restorative justice dua terduga pelaku pencurian itu.
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (29/6/2024) sekitar 12.30 WIB. Saat itu ia menerima laporan dari warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian di toko kelontong yang ada di desa Curah jeru, Kecamatan Panji.
"Kedua pelaku ditangkap warga di areal persawahan setelah sempat melarikan diri," ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Selain mengamankan dua terduga pencuri, pihaknya menyita barang bukti dua liter susu UHT, tujuh bungkus snak, uang receh sebesar Rp 38.000.
"Total kerugiannya mencapai Rp 118.000," jelas dia.
Pada saat diamankan, Nanang mengatakan, kedua terduga pelaku mengaku terpaksa mencuri, karena uang bulananya kurang.
"Pertimbangan karena terduga pelaku masih anak anak, maka kedua pihak dipertemukan dan korban memaafkanya. Sehingga dilakukan restorative justice," katanya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, proses restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.
"Setelah hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum, maka dapat diselesaikan secara restorative justice yang ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban ” kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib 2 Santri di Situbondo Dibebaskan usai Curi Susu di Toko, Terpaksa Karena Uang Bulanan Kurang
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/04/174700678/-restorative-justice-2-santri-di-situbondo-yang-curi-susu-dibebaskan