Pria 44 tahun warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi ini seorang pengedar sabu.
Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial mengatakan, modus operandi pelaku adalah menyamar sebagai pemancing untuk mengelebui petugas kepolisian.
“Kami amankan pada Selasa (25/6) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ini menyamar dengan membawa pancing dan berpura-pura memancing ikan, padahal pelaku tengah menunggu pembeli sabu,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (1/7/2024).
Achmad Robial menambahkan, selain mengamankan Heri, polisi juga menangkap Antok Dwiko (36), warga Desa Jaten, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan kedua pelaku petugas menyita 3,09 gram sabu, alat hisap, korek api, pipet kaca, uang, timbangan elektronik untuk menimbang sabu serta sebuah Hp.
“Ada beberapa paket yang berhasil kami amankan, total barang buktinya 3,09 gram,” imbuhnya.
Anggota Polres Ngawi juga mengamankan Darmawan (34) di rumahnya. Warga Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi ini seorang pengedar pil koplo.
Polisi berhasil menyita 20.000 butir pil koplo sebagai barang bukti. Pelaku mengedarkan pil koplo dengan harga hemat Rp 10.000 berisi 4 butir.
Dari pengakuan pelaku sudah melakukan 5 kali transaksi sebelum diamakan polisi.
“Pengerdar ini sasarannya itu anak anak muda. Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan transaksi. Transaksinya dia menjual 4 biji pil seharga Rp 10.000,” ucap Achmad Robial.
Polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/01/102113878/polres-ngawi-tangkap-pengedar-sabu-dengan-modus-jadi-pemancing-ikan