Hal ini dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6/2024).
Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik. Menurut Rohim, pihaknya akan memanggil Erik.
"Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi secara sirih oleh Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023.
Mengetahui putrinya dinikah siri oleh Erik, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Total, sudah ada enam orang termasuk tersangka Erik yang sudah diperiksa polisi dalam kasus ini.
Sampai saat ini korban masih mengalami trauma berat. Korban sama sekali tidak keluar rumah dan hanya mengurung diri di kamar.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/28/100532778/polisi-tetapkan-oknum-pengurus-ponpes-yang-nikahi-anak-di-bawah-umur-tanpa