Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan sembilan terdakwa divonis rata-rata 7 tahun. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari Pasal 76 C UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Jika menurut dalam pasal ancaman hukuman 15 tahun namun karena mereka di bawah umur, maka hukumannya dikurangi setengah menjadi rata-rata 7 tahun 6 bulan," kata Agung, Rabu (26/6/2024).
Sembilan terdakwa kasus pengeroyokan yakni DR, MK, MM, MF, IA, MN, MB, AZ, dan MK.
Pengacara korban, Recky Ricardo menyatakan, pihaknya menerima vonis hakim karena sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau dari pihak keluarga menerima, karena sudah sesuai hukum yang berlaku, kami tidak melakukan banding," katanya.
Dia juga menyatakan dalam upaya hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga, korban awalnya mengajukan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar. Namun pengajuan tersebut gagal dan hanya dikabulkan Rp 181 juta.
"Restitusi Rp 2,3 miliiar tidak dikabulkan dan hakim mengabulkan Rp 181 juta," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/26/155952178/9-pengeroyok-siswi-mts-hingga-tewas-di-situbondo-divonis-7-tahun-bui