JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial AS (46), serta menyita sabu sebanyak 100 gram yang ditemukan di dalam jaket.
AS ditangkap bersama seorang perempuan berinisial UH (38), yang saat itu berada di dalam mobil yang dikemudikan AS.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, AS dan UH ditangkap saat melintas di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024).
Saat penangkapan, petugas menemukan 1 ons sabu-sabu yang disimpan di jaket AS. Polisi kemudian membawa AS dan UH ke tempat kos mereka.
Di tempat kos yang digunakan tempat tinggal oleh AS dan UH, polisi melakukan penggeledahan. Di tempat tinggal keduanya, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 2.850 gram.
“Kemudian saat digeledah di rumah kosnya, di Dusun Medan Bakti, Sumobito, ditemukan lagi barang bukti (sabu) sebanyak 2,85 ons. Jadi, total barang bukti yang kami amankan 3,85 ons,” kata Yani kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
Dia menyebutkan, AS yang dicurigai polisi sebagai bandar narkoba, merupakan seorang residivis. Sedangkan UH adalah teman AS yang merupakan pemandu lagu.
“Untuk yang laki-laki ini residivis. Sedangkan temannya, inisial UH, ini seorang pemandu lagu,” ujar Yani.
Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan AS dan UH.
AS dan UH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika.
“Statusnya sudah tersangka dan kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Yani.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/25/175735878/residivis-dan-pemandu-lagu-di-jombang-diringkus-polisi-terkait-kasus