Perempuan 40 tahun itu merupakan pelaku yang tega membuang bayinya yang dibungkus plastik merah di Desa Pabian, Kecamatan/Kota Sumenep.
J yang merupakan warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Widiarti menjelaskan, J tega membuang bayi itu lantaran malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan salah seorang tukang ojek online pada 2023 di Surabaya.
Pada Maret 2024, J baru menyadari bahwa dirinya hamil saat tak lagi bekerja di Surabaya dan sudah berada di Sumenep.
Kemudian pada Selasa (18/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapa pun.
Sekira pukul 10.00 WIB, J membuang bayi perempuan tersebut.
"Sementara untuk bayinya saat ini sudah ditangani oleh dinas sosial Kabupaten Sumenep," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan terbungkus plastik merah ditemukan di Desa Pabian, Kecamatan/Kota Sumenep, Selasa (18/6/2024).
Saat ditemukan, kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat.
Penemuan bayi itu berawal dari seorang warga atas nama Ali yang mendengar suara tangisan bayi saat melintas di Jalan Bromo, Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1, Desa Pabian, Sumenep, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dihampiri, ternyata tangisan itu berasal dari bayi yang terbungkus plastik merah. Ali kemudian melaporkan kejadian itu ke warga sekitar untuk selanjut diteruskan ke Polres Sumenep.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/25/092027678/ibu-kandung-pembuang-bayi-terbungkus-plastik-di-sumenep-ditangkap-polisi