Salin Artikel

Sidang Perdana Gugatan Nama GOR Bung Karna Situbondo Dimulai Minggu Depan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan sidang perdana terkait sengketa nama GOR Bung Karna akan dilaksanakan pada Rabu (3/7/2024).

Pihak pengadilan mengeluarkan pemberitahuan sidang perdana dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN.

Waktu dimulainya sidang pada pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan diharapkan pemohon yakni dari LBH Mitra Santri dan termohon Bupati Situbondo bisa datang.

"Untuk sidang ini akan dilaksanakan minggu depan (Rabu 3 Juli 2024)," kata Anak Agung Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (24/6/2024).

Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abdur Rahman Saleh menyatakan, sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Situbondo yang dengan cepat merespon gugatan perdata terkait nama GOR Bung Karna.

"Sidang gugatan sengketa penamaan GOR Bung Karna direspon cepat oleh Pengadilan Negeri Situbondo," katanya.

Pihak LBH Mitra Santri melakukan gugatan secara perdata dengan tujuan pertama pembangunan GOR tersebut perlu dibahas secara intensif bersama legislatif.

Terutama tentang anggaran yang awalnya disetujui Rp 22 miliiar di APBD namun tiba-tiba melonjak menjadi Rp 30,8 miliiar.

Tujuan kedua yakni pemberian nama GOR Bung Karna harus dibatalkan karena melanggar PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang nama ikon daerah yang harus menghindari nama orang yang masih hidup.

"Nama GOR mencerminkan marwah daerah, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) karena berkuasa dinamakan namanya sendiri, ingat itu uang rakyat alias pakai APBD," ucapnya.

Ketua DPD PAN Situbondo, Ghozi Zainudin menyayangkan langkah prosedur hukum yang dilakukan LBH Mitra Santri karena permasalahan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui diskusi.

"Kami menyayangkan langkah mereka melakukan gugatan perdata ke Bupati Situbondo, kan memang pembangunan terlebih dahulu baru dikasih nama dengan persetujuan pemerintah dan DPRD, ini kan belum," kata Ghozi saat dihubungi Kompas.com.

Menurutnya, Bupati Situbondo telah memiliki peran yang banyak terhadap segala aspek pembangunan sehingga layak namanya digunakan ikon daerah seperti di gedung olahraga yang sedang dibangun.

Ghozi juga menyatakan nama GOR Bung Karna belum didaftarkan secara resmi di Sistem Informasi Nama Rupabumi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Nama itu juga belum didaftarkan secara resmi, sehingga secara kelayakan hukum belum ada yang dilanggar," katanya.

Informasi sebelumnya Bupati Situbondo Karna Suswanti membuat pernyataan kontrovesial pada Rabu (19/6/2024).

Orang nomor satu di pemerintahan tersebut berpidato dan memberi nama ikon pembangunan sarana olahraga daerah dengan nama panggilan dirinya yakni 'GOR Bung Karna'.

GOR Bung Karna dibangun di tanah seluas 1,2 hektare dan kapasitas penonton sebanyak 3.000 orang.

Anggaran yang dipakai yakni dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2024 dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Rokok (DBHCT) 2024.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/25/052700378/sidang-perdana-gugatan-nama-gor-bung-karna-situbondo-dimulai-minggu-depan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com