Polisi telah memanggil SNPA dengan mencecar 30 pertanyaan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan SNPA pada Jumat (21/6/2024).
Laporan dugaan penganiayaan dilayangkan oleh pihak MJA (23), mahasiswa asal Jombang, beberapa waktu lalu.
"Terkait penganiayaan itu, yang bersangkutan terlapor sudah menghadiri panggilan penyidik pukul 10.00 WIB kemarin (Jumat)," kata Danang, Sabtu (22/6/2024).
Terlapor dicecar 30 pertanyaan
Danang menyampaikan, terlapor kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Terlapor SNPA mendapatkan sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
Terlapor menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, dan memberikan keterangan soal laporan dugaan penganiayaan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu.
"Sesuai panggilan, yang bersangkutan datang kooperatif dan memberikan keterangan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah meminta keterangan 8 saksi untuk mengungkap adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Kira-kira ada 30 pertanyaan yang disampaikan. Sebelumnya ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan," katanya.
Lebih lanjut, usai pemeriksaan rampung, koreksi juga dilakukan terhadap pertanyaan sekaligus jawaban yang diberikan terlapor dalam berita acara.
Danang mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Hal ini setelah meminta keterangan terlapor untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan.
Pihaknya juga tengah mempelajari kesesuaian keterangan antara korban, saksi, dan juga terlapor dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
"Terkait kronologis, saksi-saksi yang mengetahui kita cek apakah persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti yang selama ini kita kumpulkan," katanya.
Motif masih didalami
Sementara itu, Kuasa Hukum MJA, Fauzia Irnanim mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Akibat kejadian tersebut, mata kiri MJA mengalami luka yang cukup serius.
"Fungsi penglihatan klien saat ini sudah mulai berkurang. Pelaku (diduga) melakukan penganiayaan di bagian organ vital yakni area kepala yang mana tentu akan berakibat fatal bahkan membahayakan nyawa," kata Fauzia.
Melalui kuasa hukumnya DDS Law Office, MJA melapor ke polisi pada Jumat (14/6/2024). Laporan ini terlampir pada Nomor Laporan : LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Fauzia mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan kejadian ini.
Pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara ini.
Untuk motif penganiayaan sedang didalami dan menunggu proses kepolisian serta hasil penyelidikannya.
"Dari pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, namun apa pun motif dari yang dilakukan terduga pelaku penganiayaan ini tidak dapat dijadikan alasan melakukan tindakan arogan," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/22/151206278/presiden-eksekutif-mahasiswa-ub-dilaporkan-ke-polisi-terkait-kasus-apa