Sebagai informasi, SIM jenis D ini baru tersedia di Lumajang mulai Kamis (20/6/2024).
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, mekanisme pengurusan SIM D sama dengan pengurusan SIM lainnya.
Mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, pengurusan administrasi, tes teori, hingga tes praktik berkendara.
Yang membedakan, hanya pelayanan. Penyandang disabilitas akan mendapatkan prioritas pelayanan untuk didahulukan.
"Mekanismenya sama, mulai kesehatan sampai praktik, yang beda hanya pelayanan saja, tentu penyandang disabilitas akan diprioritaskan dan ada petugas yang akan mendampingi dan membantu," kata Rofik di Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Untuk penyandang disabilitas harus menyiapkan uang tunai sebesar Rp 180.000 untuk pembuatan SIM baru.
Rinciannya, tes kesehatan Rp 30.000, tes psikologi Rp 100.000, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM D Rp 50.000.
Sedangkan, untuk perpanjangan, PNBP SIM D hanya dikenakan biaya Rp 30.000.
Rofik menambahkan, untuk mengurus SIM D, para pemohon harus datang ke Satpas dengan membawa kendaraan modifikasi roda tiga.
"Wajib ya membawa kendaraan modifikasi, kalau kendaraannya masih roda 2 kita tidak bisa melayani," tambahnya.
Rofik berharap, setelah ini banyak penyandang disabilitas yang melakukan permohonan pembuatan SIM D.
"Kita ingin memberikan hak yang sama. Tapi kita juga berharap penyandang disabilitas juga melakukan kewajibannya dalam berkendara dengan mematuhi semua aturan lalu lintas," tegasnya.
Sementara, Imam Syafi'i penyandang disabilitas asal Kelurahan Jogoyudan Lumajang mengaku senang dengan adanya SIM D.
Sebab, selama ini, ia sering bepergian ke luar kota untuk touring dengan teman-temannya tanpa membawa SIM. Sehingga, sering dicegat petugas khususnya apabila hendak menyeberang pulau.
"Senang bisa punya SIM, saya sering touring, nggak pernah bawa SIM, kadang kena cegat kalau mau nyeberang pakai kapal," jelasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/20/131525578/mulai-hari-ini-sim-disabilitas-tersedia-di-lumajang-dan-ini-tarifnya