Mereka datang untuk meminta penjelasan kepada polisi, terkait penjemputan paksa warga Pakel bernama Muhriyono pada Minggu (9/6/2024) malam.
Massa yang terdiri dari laki-laki dan para ibu tersebut, datang dalam dua waktu yang berbeda. Pertama pada Minggu (9/6/2024) malam dan Senin (10/6/2024) siang.
Menurut salah satu Kuasa Hukum Muhriyono, Ahmad Rifai, warga mendatangi Mapolresta Banyuwangi untuk meminta penjelasan kepada polisi terkait penangkapan Muhriyono.
Warga Pakel, kata dia, menunjukkan rasa solidaritas kepada Muhriyono dan ingin memastikan bahwa kondisi Muhriyono baik-baik saja
"Untuk memastikan (Muhriyono) baik-baik saja," kata Rifai, Senin (10/6/2024).
Menurut keterangan, Muhriyono sebelumnya dijemput paksa oleh polisi atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Maret 2024.
Kasus itu diduga melibatkan sejumlah warga pakel dengan sekuriti salah satu perusahaan perkebunan yang ada di sana.
Sebelum dijemput paksa, polisi telah dua kali mengirim surat panggilan kepada Muhriyono. Namun, Muhriyono dirinya tidak pernah hadir.
"Alasan ketidakhadiran itu karena dianggap namanya tidak benar. Ada kesalahan dalam penulisan nama," ungkap Rifai.
Rifai mengingatkan, agar polisi menangani dengan hati-hati kasus konflik warga Desa Pakel. Konflik warga dengan perkebunan tersebut diketahui bergulir cukup lama dan seolah belum menemukan titik temu.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa korban. Dan kami juga telah mengambil keterangan saksi-saksi," kata Vega.
Menurut Vega, penyidik dari Unit 1 Pidana Umum (Pidum) juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami akan gelar perkara. Hasilnya, nanti akan ditindaklanjuti," ujar Vega.
Vega mengatakan, pihaknya sudah mengirim dua kali surat pemanggilan kepada beberapa saksi, tetapi tidak mendapatkan respons yang baik.
"Ada yang tidak mau menerima, bahkan ada yang sampai merobek surat tersebut, kata kurir yang mengantarkan surat tersebut ketika diwawancara. Hingga dua kali surat pemanggilan dibuat tetap tidak diindahkan," ungkap Vega.
“Akhirnya kami lakukan tindakan tegas yaitu penjemputan dengan surat perintah membawa di rumah saksi,” imbuhnya.
Dia menjelaskan pemanggilan paksa itu sebagai upaya pemeriksaan saksi atas dugaan penganiayaan. Untuk saat ini pihaknya masih dimintai keterangan guna mengetahui adanya tindak pidana.
“Pemeriksaan ini untuk mengetahui adanya tindak pidana atas dugaan penganiayaan. Jika tidak terlibat dalam penganiayaan ini akan kami pastikan saksi kami pulangkan,” tandas Vega.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/10/231434778/massa-geruduk-mapolresta-banyuwangi-pertanyakan-soal-penjemputan-paksa