Itu karena Briptu FN masih memiliki 3 anak kecil yang 2 di antaranya masih balita atau berusia 4 bulan.
"Yang bersangkutan (Briptu FN) ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim. Sesuai undang undang memerlukan pelayanan khusus," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah memeriksa 7 saksi dalam kasus tersebut, 2 di antaranya saksi ahli forensik dan saksi ahi psikiater.
Sebab setelah kejadian, tersangka sampai saat ini masih mengalami trauma mendalam.
"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.
Seperti dberitakan, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD pada Sabtu (8/6/2024).
Briptu RWD selama ini bertugas di Polres Jombang. Keduanya tinggal di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.
Usai kejadian, Briptu RWD sempat dirawat di rumah sakit di Kota Mojokerto, namun pada Minggu siang meninggal dunia. Korban disebut mengalami luka bakar 96 persen.
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam.
Namun dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/10/191340078/punya-2-balita-briptu-fn-yang-bakar-suaminya-ditahan-di-tempat-khusus-di