Modusnya, pelaku mengemas minyak goreng curah ke dalam botol bening yang dilabeli ‘Minyakita.’
Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, penggerebakan rumah industri dilakukan pada Jumat (7/6/2024).
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Wajak terdapat home industri minyak goreng curah ilegal,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu (8/6/2024).
Saat dilakukan penggerebekan, Satgas Pangan mengamankan tujuh orang pelaku. Satu di antaranya pemilik rumah dan sisanya adalah pekerja.
“Kami amankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa peralatan untuk mengemas minyak goreng serta ratusan botol minyak goreng siap jual,” tandasnya.
Kemudian barang bukti beserta tujuh orang pelaku diamankan ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara rumah industri disegel oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pelaku mengemas ulang minyak curah ke dalam botol plastik bening.
"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek MinyaKita," bebernya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan hasil selengkapnya akan diungkapkan dalam press release.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kemas Minyak Goreng Curah ke dalam Botol ‘MinyaKita,’ Rumah Industri di Malang Digerebek Polisi
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/09/102100078/pabrik-rumahan-minyak-goreng-curah-ilegal-di-malang-digerebek-polisi-botol