BOJONEGORO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro.
Kedua tersangka itu adalah seorang pengusaha konstruksi berinisial SH dan seorang perempuan berinisial IWF yang merupakan administrator PD BPR Bojonegoro.
Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebagai tahanan Kejaksaan Negeri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Sulaeman mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penyelewengan keuangan di PD BPR Bojonegoro.
Kasus dugaan penyelewengan tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 silam, dan telah dilakukan proses penyelidikan sejak tahun 2022.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewangan dana di PD BPR Bojonegoro yang merugikan keuangan negara.
"Kalau untuk kerugian mencapai 600 juta rupiah," kata Aditya Sulaeman kepada Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Modus penyelewengan itu di antaranya, tersangka SH sengaja mengajukan kredit untuk membiayai kegiatan yang dibantu IWF selaku administrator PD BPR Bojonegoro untuk proses pencairan dana.
"Setelah dana cair, tersangka yang merupakan pengusaha tersebut tidak membayarnya," ungkapnya.
Selain itu, dalam proses penyidikan kasus tersebut, pihaknya menyita uang tunai Rp 360 juta dari para tersangka sebagai barang bukti.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/07/151814878/kejari-bojonegoro-tetapkan-2-tersangka-korupsi-di-bpr-bojonegoro