SUMENEP, KOMPAS.com - Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyoroti kasus perselingkuhan yang dilakukan kepala sekolah berinisial SR dengan salah seorang guru berinisial Y di salah satu sekolah dasar di Sumenep, Jawa Timur.
Menurutnya, tak ada ruang toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Sumenep yang melanggar etika. Jika terbukti, kedua guru ASN yang terlibat perselingkuhan itu akan dipecat.
"Dari awal sudah saya sampaikan, siapa pun jika terbukti selingkuh, kan banyak yang sudah saya berhentikan. Kalau sudah melanggar etika, ya, diberhentikan. Apalagi asusila, otomatis (diberhentikan) itu," kata Fauzi di Sumenep, Rabu (5/6/2024).
Fauzi menjelaskan, pihaknya selama ini sebenarnya tak tinggal diam terkait maraknya peristiwa perselingkuhan ASN di Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi terkait pentingnya menjaga etika termasuk bagi guru ASN sudah sering dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Namun, lanjut dia, kesadaran akan etika itu kembali lagi ke pribadi masing-masing.
"Kita sudah sering memberikan sosialisasi terkait pentingnya ASN menjaga etika, apalagi guru. Tapi, semua kembali kepada dirinya masing-masing," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial SR dilaporkan ke polisi usai tidur dengan pria lain berinisial Y yang sama-sama berprofesi sebagai seorang guru.
Suami SR yaitu Beni Widarman lantas melaporkan peristiwa perselingkuhan itu ke Kepala Resor (Polres) Sumenep atas dugaan kasus perzinaan.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/05/113148678/kepala-sekolah-selingkuh-dengan-guru-bupati-sumenep-jika-terbukti-saya