Salin Artikel

2 Pemuda Jadi Kurir Ganja yang Dikendalikan Napi, Barang Bukti Capai 2 Kg

Dua pemuda tersebut menjadi kurir narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang. Aksi mereka diduga diotaki oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan berinisial Ucil.

Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, polisi menyita barang bukti sebanyak 2 kilogram paket ganja kering, 20 ranting ganja kering, dan 3,42 gram ganja yang dikemas dalam poket plastik transparan.

"Penangkapan kedua pelaku ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang telah telah tersangkanya telah kami tangkap sebelumnya," ungkapnya dalam konferenai pers di Mapolres Malang, Selasa (4/6/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap BFJ, di rumah indekos Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, tersangka ASP ditangkap di parkiran depan Lucca Coffee Cafe Jatim Park 2, Kota Batu.

"Setelah kita laksanakan pengembangan, dua paket ganja itu adalah milik dari narapidana yang berada di lapas atas nama Unyil atau Ucil. Dari narapidana di lapas dikembangkan kemudian benar bahwa itu adalah miliknya dia yang diatasnamakan ke tersangka BFJ dan ASP," jelasnya.

Kedua tersangka ini menerangkan bahwa ia disuruh untuk mengedarkan paket ganja itu oleh narapidana tersebut.

"Barang-barang dikirim melalui jasa ekspedisi dari kawasan Medan ditujukan kepada kedua pelaku. Paket yang dikirim melalui ekspedisi itu ditulis keterangan Gula Aren, sebagai upaya pengelabuan," ujarnya.

Kemudian kepada dua pelaku itu, lanjut Aditya, Unyil memerintahkan untuk mengedarkan kepada para pembeli dengan sistem ranjau.

"Pangsa pasar mereka rata-rata pelajar dan pekerja," tuturnya.

Kepada polisi, BFJ mendapat imbalan atau upah sebesar Rp 500.000 untuk setiap perjalanan melakukan ranjau ganja. Uang Rp 500.000 itu kemudian dibagi dua bersama tersangka ASP sehingga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 250.000.

"Selain itu, setiap pelaku juga mendapatkan imbalan menghisap sabu-sabu secara gratis," tuturnya.

Kedua tersangka telah mengedarkan barang haram itu selama kurang lebih dua kali selama kurun waktu tahun 2024.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/04/160158278/2-pemuda-jadi-kurir-ganja-yang-dikendalikan-napi-barang-bukti-capai-2-kg

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com