Dua pemuda tersebut menjadi kurir narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang. Aksi mereka diduga diotaki oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan berinisial Ucil.
Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, polisi menyita barang bukti sebanyak 2 kilogram paket ganja kering, 20 ranting ganja kering, dan 3,42 gram ganja yang dikemas dalam poket plastik transparan.
"Penangkapan kedua pelaku ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang telah telah tersangkanya telah kami tangkap sebelumnya," ungkapnya dalam konferenai pers di Mapolres Malang, Selasa (4/6/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap BFJ, di rumah indekos Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, tersangka ASP ditangkap di parkiran depan Lucca Coffee Cafe Jatim Park 2, Kota Batu.
"Setelah kita laksanakan pengembangan, dua paket ganja itu adalah milik dari narapidana yang berada di lapas atas nama Unyil atau Ucil. Dari narapidana di lapas dikembangkan kemudian benar bahwa itu adalah miliknya dia yang diatasnamakan ke tersangka BFJ dan ASP," jelasnya.
Kedua tersangka ini menerangkan bahwa ia disuruh untuk mengedarkan paket ganja itu oleh narapidana tersebut.
"Barang-barang dikirim melalui jasa ekspedisi dari kawasan Medan ditujukan kepada kedua pelaku. Paket yang dikirim melalui ekspedisi itu ditulis keterangan Gula Aren, sebagai upaya pengelabuan," ujarnya.
Kemudian kepada dua pelaku itu, lanjut Aditya, Unyil memerintahkan untuk mengedarkan kepada para pembeli dengan sistem ranjau.
"Pangsa pasar mereka rata-rata pelajar dan pekerja," tuturnya.
Kepada polisi, BFJ mendapat imbalan atau upah sebesar Rp 500.000 untuk setiap perjalanan melakukan ranjau ganja. Uang Rp 500.000 itu kemudian dibagi dua bersama tersangka ASP sehingga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 250.000.
"Selain itu, setiap pelaku juga mendapatkan imbalan menghisap sabu-sabu secara gratis," tuturnya.
Kedua tersangka telah mengedarkan barang haram itu selama kurang lebih dua kali selama kurun waktu tahun 2024.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/04/160158278/2-pemuda-jadi-kurir-ganja-yang-dikendalikan-napi-barang-bukti-capai-2-kg