SH yang merupakan seorang perempuan itu diduga dianiaya oleh pasangan suami berinsial MT (35) dan istrinya MW (34).
"Dua pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Widiarti menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Jungjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Pelaku MW mulanya datang ke rumah korban menanyakan tentang pencairan dana PNM-Mekar. Korban menjelaskan kalau ada anggota mekar yang belum melunasi pembayaran, sehingga pencairan ditunda sampai keesokan harinya.
Karena MW sedang terdesak butuh uang, ia pun memaksa SH untuk mencairkan dana itu. Keduanya kemudian terlibat adu mulut. MW lantas memukul dahi SH sampai korban jatuh.
Tak cukup sampai di situ, MW kemudian memanggil MT untuk ikut terlibat dalam penganiayaan itu. MT yang datang membawa celurit hampir membunuh korban. Beruntung warga datang melerai.
"MT langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Untung warga sekitar melerainya dan celurit tersebut diserahkan kepada pihak kepala desa," kata dia.
Pihak desa kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sumenep. Setelah melalui pemeriksaan saksi saksi, akhir kedua pelaku diamankan ke Polres Sumenep pada Senin (3/6/2024).
Kedua dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/04/150605878/penyandang-disabilitas-di-sumenep-diduga-dianiaya-suami-istri