Kepala desa yang ditangkap polisi tersebut adalah Wawan Sudarmanto (45), asal Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Sosok yang terpilih menjadi Kepala Desa Sumberteguh pada 2019 dan masih aktif menjabat tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Awal mula
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa mengungkapkan, kasus yang menjerat kepala desa asal Kabupaten Jombang itu berawal dari perjanjian utang piutang antara tersangka dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.
Kepada korban, tersangka meminjam uang sejak tahun 2019. Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.
Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan dua unit mobil kepada korban, Fortuner FRZ dan Honda Brio.
"Namun setelah dijaminkan, sekitar dua minggu kemudian pelaku mengambil ambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta," ungkap Daniel melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Setelah masa sewa seperti yang disampaikan tersangka berlalu, kedua mobil yang dijaminkan kepada korban, ternyata tidak dikembalikan. Uang sewa juga tidak dibayar.
Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan utang, merupakan milik orang lain dan masih dalam tanggung jawab perusahaan finance, karena angsuran kreditnya belum lunas.
Jadi tersangka
Tersangka kemudian mendatangi korban dan menyerahkan empat sertifikat tanah sebagai jaminan. Sayangnya, sertifikat tanah tersebut merupakan milik orang lain.
Karena kesal dengan ulah tersangka dan janji-janji yang tidak ditepati, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi, pada 1 Maret 2023.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menangkap Wawan Sudarmanto di rumahnya, pada 16 Mei 2024.
Kades yang masih aktif menjabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Tersangka merupakan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang yang masih aktif hingga saat ini. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto Kota," ujar Daniel.
Atas perbuatannya, Wawan Sudarmanto, Kepala Desa Sumberteguh, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/30/162639778/kades-di-jombang-diduga-menipu-warga-sampai-rp-865-juta