WBP yang menerima remisi di Lapas Kelas I Malang sejumlah 8 orang dan WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang sebanyak 3 orang.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kabid Kamtib) Lapas Kelas I Malang, Supriyanto mengatakan, para WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Mereka berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 12 bulan terhitung sejak tanggal penahanan sampai 23 Mei 2024.
"Dari 8 WBP ini, sejumlah 7 WBP menerima RK I yakni remisi 1 bulan, dan 1 WBP dengan remisi 2 bulan, rata-rata hampir semuanya perkara narkotika," kata Supriyanto, Jumat (24/5/2024).
Dia berharap, remisi tersebut dapat menjadi semangat WBP dalam menjalani hukuman.
"Tentunya, ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk selalu berbuat baik. Selain itu, juga sebagai penyemangat dalam mengikuti segala bentuk pembinaan dengan tertib," katanya.
Dari ke-11 WBP yang mendapat remisi khusus Waisak, tidak ada satu pun yang bebas, atau semuanya memperoleh RK 1.
Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan 6 WBP yang menerima remisi khusus Waisak.
"Di tempat kami, ada 6 WBP beragama Buddha. Namun, 3 orang tidak atau belum memenuhi syarat, sedangkan 3 orang lainnya memenuhi syarat dan berhak mendapat remisi," katanya.
Dia menjelaskan, dari 3 WBP perempuan yang mendapat remisi khusus Waisak, yakni 2 WBP di antaranya adalah warga negara asing (WNA) Thailand dan Vietnam.
"Dengan adanya remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/24/212535078/11-wbp-di-lapas-malang-terima-remisi-waisak-ada-wna-thailand-dan-vietnam