Salin Artikel

Curi Motor Milik Polisi, Pria di Kota Malang Ditangkap

MALANG, KOMPAS.com - Pria berinisial AM alias Amir (22) ditangkap polisi karena diduga mencuri motor Honda Scoopy dengan nomo polisi AG 6965 YBN di Kota Malang, Jawa Timur. Sepeda motor tersebut milik anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Lowokwaru.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, AM mencuri motor dengan rekannya berinisial MN. AM berperan sebagai joki untuk mengendarai sepeda motor yang dicuri.

Pelaku AM dan MN melakukan aksinya pada Sabtu (18/5/2024). Kedua pelaku mengincar sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan, seperti menyasar lokasi di toko-toko ritel modern.

Namun, saat berada di Lawang dan Singosari, Kabupaten Malang, serta di Lapangan Rampal, Kota Malang, kedua pelaku tidak menemukan sepeda motor yang diincar.

"Keduanya berangkat ke Kota Malang menggunakan sepeda motor yang menjadi sarana untuk beraksi, dan dari awal niatan mereka untuk mencuri sepeda motor dengan sasaran yang terparkir di tepi jalan," kata Anton, Jumat (24/5/2024).

Selanjutnya, kedua pelaku melihat sepeda motor korban AGS sekitar pukul 20.00 WIB di tepi Jalan MT Haryono Nomor 70 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Tidak lama kemudian, sepeda motor korban dicuri oleh para pelaku.

"Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dan ditinggal sementara untuk menemui rekannya," katanya.

Kemudian, pelaku AM diminta menunggu di atas sepeda motornya yang digunakan sebagai sarana beraksi. Sedangkan, pelaku MN beraksi menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang stir milik sepeda motor korban.

"Selanjutnya pelaku AM ini diminta mengendarai sepeda motor hasil curian atau milik korban, dan pelaku MN mengendarai sepeda motornya yang dibawanya sebagai sarana beraksi," ungkapnya.

Namun, korban melihat sepeda motornya dicuri oleh para pelaku, dan meminta tolong rekannya untuk membuntuti.

Kemudian, korban menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Lowokwaru hingga diikuti ke wilayah Paserpan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku AM ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya ke calon penadah.

"Kami lakukan penangkapan kepada tersangka AM, sekitar pukul 23.00 WIB, dan tersangka MN melarikan diri ke hutan, dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), beserta calon penadahnya," katanya.

Pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Tersangka AM mengaku baru kedua kalinya ikut beraksi. Setiap kali beraksi, AM menerima upah sebesar Rp 1,2 juta.

"Terakhir sebelum yang kejadian ini, beraksi di Jalan Cengger Ayam, dua hari sebelumnya, yang dicuri juga sama, Scoopy, sedangkan dikatakannya bahwa rekannya MN telah beberapa kali melakukan, masih kita dalami," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/24/142816378/curi-motor-milik-polisi-pria-di-kota-malang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke