Salin Artikel

Pria Pembunuh Lansia dan Balita di Situbondo Berpotensi Lolos dari Hukuman Penjara

"Pelaku (Sunaryo) sekarang kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bondowoso untuk diperiksa kejiwaannya," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito pada Rabu (22/5/2024).

Dia juga menyatakan Sunaryo mengalami depresi setelah pulang kerja dari Pulau Bali pada 2021. Pelaku diketahui depresi setelah gagal dalam kariernya.

Pihak keluarga yang mengetahui pelaku depresi tetap menerimanya seperti biasa.

Namun kejadian di luar dugaan terjadi pada Selasa (21/5/2024). Pelaku membunuh pamannya, Enor (61) dan keponakannya, Siti Maryam (5).

"Pamannya dan keponakannya yang masih balita itu disabet dengan parang yang panjangnya satu meter, sehingga luka parah di leher, namun para korban tidak sampai putus, hanya luka parah dan meninggal di tempat," katanya.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi. Hasil sementara kesimpulannya diduga kuat pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

"Diduga pelaku gangguan jiwa, namun kami tetap melakukan prosedur hukum, seperti olah tempat kejadian perkara lalu meminta keterangan para saksi dan melakukan visum kejiwaan pelaku," katanya.

Jika pelaku dinyatakan gangguan jiwa maka pihak kepolisian tidak bisa memberikan hukuman.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 44 dalam KUHP yang menyatakan gangguan jiwa tidak bisa dipenjara.

"Kami menunggu hasil keterangan dokter kejiwaan karena pelaku saat ditanyai ngalor ngilur (tidak jelas atau tidak nyambung)," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/22/214458278/pria-pembunuh-lansia-dan-balita-di-situbondo-berpotensi-lolos-dari-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke