Salin Artikel

7.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diseludupkan ke Banyuwangi

Ribuan batang rokok itu diamankan petugas saat melintas di jalan raya menuju Situbondo tepat di kawasan Kalipuro Banyuwangi.

"Mobil itu kami amankan sekitar pukul 06.00 WIB. Mobilnya dari Madura," kata Kasi Kehumasan KPP Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi, Rabu (22/5/2024).

Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan sebanyak 2.902 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali.

Botol miras itu masing-masing berisi 600 ml arak. Selain kemasan botol, petugas juga menemukan sebanyak 10 jerigen yang berisi 30 liter arak ilegal.

"Kami amankan saat melintas di jalan raya Kalipuro Banyuwangi," ungkap Didik.

Barang tersebut diangkut menggunakan truk dan mobil pikap.

"Tepat pukul 02.30 WIB, penindakan pertama dilakukan terhadap mobil pikap dari Denpasar menuju Jawa," ujar Didik.

Penangkapan kedua mobil pengangkut arak Bali itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya membawa arak dari wilayah Denpasar.

"Mereka arahnya ke Tulungagung ya. Kami tangkap di sini (Banyuwangi)," ujar Didik.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai Banyuwangi, Bagus Putu Ari Sudana mengatakan, peredaran barang kena cukai yang ditindak itu melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Pelanggar pasal ini dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Bagus.

Menurut Bagus, pihaknya sudah melakukan melakukan pemeriksaan terhadap tiga sopir kendaraan yang membawa barang illegal tersebut.

"Hingga saat ini, ketiga orang itu masih berstatus saksi," ungkap Bagus.

Dari hasil pendalaman, arak yang dibawa itu akan menuju ke arah barat. Kemungkinan, arak Bali tersebut akan dibawa ke wilayah Tulungagung.

“Untuk pengangkut rokok, ngakunya akan dibawa ke Bali. Tapi disinyalir akan diedarkan di Banyuwangi,” ucap Bagus.

Dari ketiga penindakan penangkapan itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 211.383.200.

"Apalagi, peredaran arak ilegal dan rokok tanpa cukai di Banyuwangi bukan pertama kali dilakukan. Tahun 2024 saja, sudah ada 29 kasus yang ditindak," tandasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/22/195401978/7000-batang-rokok-tanpa-cukai-gagal-diseludupkan-ke-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke