Pria berinisial HR itu muncul dari tempat persembunyiannya setelah dipancing untuk menyelesaikan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, Rabu (8/5/2024).
"Kami memanggil lembaga bantuan hukum yang membantu HR dalam memproses layanan keimigrasian."
"Kami memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Ramdhani dikonfirmasi Jumat (17/5/2024).
Saat HR datang ke kantor Imigrasi, petugas langsung mengamankannya. HR pun menyerah tanpa perlawanan.
Petugas mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa teman wanita HR yang tinggal di persembunyian HR. Di sana ditemukan petunjuk dan alat bukti.
Pada 13 Mei 2024, petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.
"Kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut," terangnya.
Dalam hal keimigrasian, HR dianggap melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ramdhani menceritakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya, S, yang merupakan warga negara Indonesia pada 9 Januari 2024.
Saat itu S mengaku suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," tutur Ramdhani.
Kedutaan Besar Bangladesh juga mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/17/165745178/dipancing-urusan-keimigrasian-wn-bangladesh-dpo-kasus-perdagangan-orang