MALANG, KOMPAS.com - Suhardi (67), mantan kepala desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan polisi, Kamis (25/5/2024), atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) tahun 2019-2021.
Kasus korupsi itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 646 juta, akumulasi dari kerugian di tahun 2019 sebanyak Rp 113 juta, tahun 2020 sebanyak Rp 203 juta dan pada tahun 2021 sebanyak Rp 329 juta.
"Selama periode 2019-2021, Desa Wadung menerima ADD/DD dari pemerintah mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Rinciannya yakni Rp 1,4 miliar pada 2019, Rp 1,4 miliar pada 2020 dan Rp 1,5 miliar pada 2021," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (16/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, modus pelaku mengalokasikan anggaran Rp 646 itu untuk pekerjaan fiktif. Di antaranya membangun toilet kamar mandi, membeli gazebo belakang balai desa, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan molen, menambah uang BLT, pembelian seragam dinas dan lain sebagainya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pekerjaan itu hanya fiktif belaka. Sebaliknya, anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku," tuturnya.
Pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaku. Termasuk saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Malang.
"Berdasarkan hasil audit yang sudah dilaksanakan saksi ahli, terdapat penggelembungan sekaligus dana kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Kejanggalan lain, pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wadung itu pada kurun waktu tahun 2019-2021 dilaporkan tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung tahun 2019-2021.
"Tersangka mengelola keuangan ADD/DD itu seorang diri, sehingga bebas melakukan penyelewengan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/16/172254378/mantan-kades-di-malang-ditangkap-atas-kasus-korupsi-dd-rp-646-juta