Diketahui, para korban perdagangan anak itu berinisial MP (17), SA (16), V (16), dan NDA (15).
Mereka adalah warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, hal tersebut diungkapkan oleh salah satu korban yang melarikan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi.
"Salah satu korban meminta pertolongan ke seseorang, telah mengalami penganiayaan dari tersangka YY dan enam orang admin joki," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Akhirnya, polisi menerbitkan laporan korban tersebut dengan nomor LP: 442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5/2024).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan (penganiayaan) yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Kemudian, Hendro menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan proses penyelidikan. Mereka pun membuktikan adanya pidana perdagangan anak di bawah umur.
"Terdapat dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka. Selain kekerasan fisik diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur," ujarnya.
Selanjutnya, polisi menangkap muncikari, YY, dan keenam anak buahnya yang bertugas sebagai joki aplikasi kencan, RS, AM, EM, SA, RI dan AS, di apartemen sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15, untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun," ucapnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan turut membenarkannya. Korban menerima penganiayaan ketika akan melaporkan kasus itu.
"(Korban) dijambak dan diseret, karena mau pergi (ke Polrestabes Surabaya). Salah satu (korban) saja (yang dianiaya)," kata Rina.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang ditangkap setelah terlibat dalam praktik prostitusi anak di Surabaya.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Ketujuh tersangka tersebut digerebek ketika berada di sebuah apartemen di sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya. Diduga lokasi itu digunakan para pelaku sebagai tempat berkumpul.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/14/182306078/korban-prostitusi-anak-di-surabaya-mengaku-dianiaya-muncikari