Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang merupakan warga Kecamatan Gununganyar, diajak oleh temanya untuk main.
"(Kejadianya) Kamis, (3/4/2024). Awalnya seorang teman (perempuan), mengajak korban keluar dan berkunjung ke kamar kos (pelaku) AA," kata Hendro, saat dikonfirmasi melalui pesan, Senin (6/5/2024).
Kemudian, pelaku AA (19) mengajak teman prianya ASP (18), warga Jalan Sambiroto, Sambikerep, untuk ikut berkumpul di tempat kosnya, di Jalan Medokan Sawah Timur, Gununganyar.
"Tersangka ASP berinisiatif mengajak tersangka AA untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Lalu AA menyetujui ajakan ASP, hingga keluar untuk membeli minuman," jelasnya.
Korban pun kemudian ditawari untuk meminum minuman tersebut.
"Setelah mendapatkan minuman, AA dan ASP mengkonsumsi bersama-sama di tempat kos. Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan temanya untuk ikut minum," tambah Hendro.
Tersangka ASP pun memperkosa korban sebanyak dua kali setelah korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, dia langsung meninggalkan tempat kos tersebut.
Sedangkan, teman perempuan korban memutuskan untuk meminta bantuan. Namun, tersangka AA juga memperkosa korban satu kali ketika mereka berdua.
"Setelah korban sadar, dia menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibunya. Sehingga ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Hendro mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Para tersangka juga mengakui perbuatannya memperkosa korban.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/06/152606478/2-pemuda-di-surabaya-perkosa-anak-di-bawah-umur-usai-tenggak-miras