Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, rencana penggabungan ini dilakukan untuk menyelamatkan potensi pajak daerah dari sektor pertambangan pasir yang bocor akibat maraknya pertambangan ilegal.
"Kita ingin minimalisir kebocoran PAD kita dari sektor pertambangan pasir, mengingat potensi pasir Lumajang sangar melimpah," kata Yuyun di Lumajang, Senin (6/5/2024).
Teknisnya, pemerintah akan mengaktifkan kembali satuan tugas (Satgas) pertambangan pasir yang dulu sempat dibentuk dan kemudian tidak aktif.
Satgas ini nantinya akan mendata jumlah penambang ilegal dan penambang legal sesuai dengan kecamatan tempat mereka bekerja.
Nantinya, para penambang ilegal atau tambang rakyat difasilitasi untuk menambang di wilayang izin usaha pertambangan yang aktif.
Dengan demikian, para penambang ilegal tidak bisa lagi menambang di sembarang tempat. Apalagi kawasan yang tidak ada izin usaha pertambangannya.
Pasir hasil galian tambang rakyat nantinya juga jelas asal usulnya dari IUP-OP milik siapa.
Sebagai informasi, jumlah pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) di Lumajang semakin menurun.
Awalnya, terdapat 52 pengusaha pemilik IUP-OP. Namun, saat ini jumlahnya tinggal 29 pengusaha saja.
"Kita ingin tertibkan, jadi yang ilegal ini nanti kita akan diakomordir lewat teman-teman pemilik IUP-OP, tujuannya biar gak ada kebocoran lagi di PAD kita," jelasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/06/151652478/pemkab-lumajang-akan-gabungkan-penambang-legal-dan-ilegal