Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, pelaku memeras payudara korban saat berkendara motor listrik di jalan sepi Desa Mlandingan Selatan, Kecamatan Bungatan.
"Alhamdululillah pelaku sekarang berada di tahanan polres, tersangka ini bukan residivis, dia baru melakukan kejahatan sekarang ini," kata AKP Momon Suwito Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, pelaku dan korban tidak pernah saling mengenal. Namun pelaku secara tiba-tiba memiliki pikiran kotor saat korban naik sepeda motor listrik di jalan sepi. Pelaku akhirnya melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap korban.
"Pelaku melakukam pelecehan memegang bagian sensitif korban dan memperlihatkan alat vital pelaku ke korban," katanya.
Mengetahui tindakan tersebut, korban lari dan melapor ke suaminya. Sang suami yang tidak terima tindakan tersebut mencari pelaku dan menemukannya di SPBU Bungatan.
"Pelaku saat itu naik motor Vixion warna hitam dan dipergoki oleh suami korban lalu dibawa di Polsek Bungatan," katanya.
Dia juga menyatakan tersangka akan dikenai Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/03/181916078/pelaku-pelecehan-payudara-di-situbondo-tertangkap-warga-pelaku-terancam-9