Aksi pencurian yang dilakukan AS terungkap setelah dirinya tertangkap pemilik toko telah mencuri minyak angin di sebuah toko di Kecamatan Palang, Tuban.
Pihak kepolisian yang memeriksanya menemukan tersangka AS ternyata diketahui juga mencuri iPod yang ada di dashboard sepeda motor.
"Saat diperiksa, ternyata tersangka juga mengaku telah mencuri handphone (iPhone 11) di lokasi berbeda," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP Rianto, kepada Kompas.com, Jum'at (3/5/2024).
Rianto mengungkapkan, tersangka mengaku nekat mencuri iPhone 11 dan minyak angin karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya operasi cesar persalinan istrinya di rumah sakit.
"Handphone curian tersebut ngakunya dijual ke temannya seharga 300 ribu rupiah," terangnya.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut diketahui telah menjalankan aksi pencurian lebih dari sekali.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu bersama temannya yang kini masih menjadi buronan polisi.
"Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 5E KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/03/155317478/pria-ini-curi-iphone-11-dan-minyak-angin-untuk-biaya-persalinan-istrinya