Salin Artikel

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

AI diamankan petugas kepolisian setelah warga menangkapnya saat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di jalanan sepi tidak jauh dari tempat tinggalnya. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksinya tersebut. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyudik.

Aksi pertama meremas payudara perempuan yang sedang melintas sendirian di gang masuk Perumahan Madhani.

Aksi kedua di Jalan Kebersihan (Gang TPA), Kelurahan Gedongombo, kecamatan Semanding, Tuban.

"Pelaku saat ini diamankan usai melakukan pelecehan seksual dan sejauh ini sudah dua korban yang melapor," kata AKP Rianto kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

AKP Rianto mengungkapkan, mulanya pelaku berkeliling di jalanan menggunakan sepeda motor untuk mencari perempuan yang sedang berjalan atau berkendara sendirian.

Setelah mendapati perempuan yang sesuai dengan kriterianya dan kondisi jalanan sepi, tersangka mendekatinya sambil meremas payudara perempuan tersebut.

Usai melakukan aksinya, tersangka bergegas kabur dan pulang ke rumahnya untuk menyalurkan hasrat seksualnya sambil berfantasi.

"Tersangka ngakunya puas setelah berhasil meremas payudara perempuan yang ditemuinya," ungkapnya.

AI dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/26/204009078/remaja-di-tuban-gemar-lecehkan-payudara-di-jalanan-untuk-fantasi-seks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke