Salin Artikel

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sebuah mobil pribadi terjebak di padang sabana Gunung Bromo, Jawa Timur. Mobil tersebut kemudian dievakuasi oleh mobil jip pengangkut wisatawan karena kesulitan melaju di medan sabana yang basah karena hujan.

Padahal, mobil pribadi dilarang masuk ke lautan pasir Gunung Bromo. Mobil pribadi diatur hanya boleh sampai di lokasi tertentu sebelum kawasan Bromo yang berada di Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang.

Kejadian tersebut diketahui setelah videonya beredar di media sosial pada Selasa (23/4/2024).

Kepala Bagian Tata Usaha Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Septi Eka Wardhani membenarkan kejadian tersebut. Mobil pribadi itu masuk ke kawasan TNBTS tidak melalui pintu masuk yang dijaga petugas TNBTS di Jemplang, Kabupaten Malang.

Pengendara mobil dari arah Kabupaten Lumajang itu masuk ke kawasan Bromo pada pagi hari menghindari petugas di pintu Jemplang.

Septi menyayangkan kejadian itu karena mobil dilarang masuk kawasan kaldera Bromo. Salah satu tujuannya untuk mencegah adanya mobil yang terjebak.

"Kendaraan pribadi tetap dilarang masuk, sudah ada aturannya," kata Septi kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Septi mengaku, pemilik kendaraan tersebut sudah ditegur dengan keras oleh petugas TNBTS.

Menurut Septi, mobil berwarna biru tersebut masuk dengan mencari celah menghindari petugas di Jemplang.

"Kami minta kepada wisatawan dan masyarakat agar mematuhi aturan. Tentunya kami membuat aturan ada maksudnya, salah satunya juga untuk kenyamanan dan melindungi pengunjung dari hal-hal yang salah satunya seperti (kejadian) ini," tukas Septi.

Dia melanjutkan, larangan kendaraan roda empat memasuki kaldera Bromo ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012.

Dalam surat keputusan itu, disebutkan kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan lautan pasir Bromo dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang dari arah Kabupaten Probolinggo, Wonokitri dari Kabupaten Pasuruan dan Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.

Transportasi kendaraan roda empat yang menuju kawasan lautan pasir disediakan oleh paguyuban jip dari masing-masing pintu masuk. Pengecualian dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/24/123957278/mobil-pribadi-terjebak-di-sabana-bromo-begini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke