Salin Artikel

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo diwakili Sekda Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan bupati Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

"Bupati Sidoarjo tidak hadir. Wabup Sidoarjo sedang umrah. Tapi diwakili Sekda Sidoarjo. Sekda tadi menyampaikan salam dan permohonan maaf, bupati dan wakil bupati tidak bisa hadir," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Adhy memperkirakan, tidak hadirnya Bupati Sidoarjo adalah untuk mempersiapkan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Mempersiapkan proses yang sedang berjalan," terang dia.

Penetapan tersangka tersebut adalah rangkaian OTT KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. 

Dalam kasus yang sama, pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

KPK selanjutnya juga menahan dan menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka.

AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/18/174441678/bupati-sidoarjo-tak-hadiri-halal-bihalal-kepala-daerah-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke