Salin Artikel

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Yudi juga diketahui seorang ahli nuklir sekaligus dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dia menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertera dalam surat penetapan Nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, status DPO dikeluarkan setelah penyidik melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan.

"Dua kali dipanggil tidak hadir, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 atas dugaan pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU sebesar Rp 9,2 milliar, saat dia menjabat Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. 

Terpisah, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, langkah hukum tersebut adalah upaya terakhir setelah perusahaan melakukan serangkaian upaya penyelesaian secara kekeluagaan.

Terakhir, Yudi Utomo memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

"Dalam surat itu, Yudi menegaskan jika sampai tanggal tersebut semua uang perusahaan tidak dikembalikan, dia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," terangnya.

Uang perusahaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, tanah, dan sejumlah mobil.

"Uang perusahaan terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/18/162710278/eks-dirut-perusahaan-jadi-buronan-polda-jatim-dalam-kasus-penggelapan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke