Salin Artikel

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

"Kami akan mengajukan praperadilan untuk status tersangka Bupati Sidoarjo," kata Tim Pengacara Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin, dikonfirmasi Selasa (16/4/2024).

Baginya, barang bukti sebesar Rp 69 juta yang diamankan tim KPK terlalu kecil untuk kasus yang menimpa seorang kepala daerah.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.

"Tapi secara umum kami menghormati proses hukum di KPK," jelasnya.

Gus Muhdlor sendiri mengaku juga akan menghormati proses hukum KPK. Hal itu disampaikan kepada wartawan usai menghadiri halal bi halal di Pendopo Pemkab Sidoarjo Selasa (16/4/2024) pagi.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/16/170818578/bupati-sidoarjo-tersangka-korupsi-tim-hukum-kami-akan-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke