Salin Artikel

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, kliennya tersebut sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), beberapa waktu lalu.

Surat tersebut berisi mengenai ditetapkannya Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Kami belum tahu (terkait pemanggilan tersangka), rilisnya hari ini. Tapi kalau SPDP sudah beberapa hari atau minggu yang lalu," kata Mustofa, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, Mustofa belum mengetahui terkait kemungkinan Gus Muhdlor akan menjalani masa tahanan. 

"Belum sampai pada taraf pembicaraan itu (kemungkinan penahanan tersangka), kita juga belum mau berandai-andai seperti apa," ucapnya.

Meski demikian, Gus Muhdlor disebut tetap akan menaati seluruh proses hukum. Termasuk menjalani proses pemeriksaan tersangka terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

"Proses yang dilakukan oleh KPK ini kita akan menghormati, termasuk kita akan menggunakan hak kita untuk melakukan upaya hukum, seperti itu," jelasnya.

Diketahui, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sempat dipanggil menjadi saksi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Kamis (25/1/2024).

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada 10 orang lainnya, dan menetapkan pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Kemudian, KPK menetapkan tersangka baru, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono. Dia diduga ikut terlibat dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang ASN.

Selanjutnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka korupsi.

KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisis keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/16/160955378/usai-ditetapkan-tersangka-korupsi-bupati-sidoarjo-belum-dapat-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke