Salin Artikel

Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, aksi pencurian kotak amal terjadi pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. Kala itu, pelaku berpura pura menumpang shalat ashar.

"Pelaku ini beralasan mau menumpang sholat ashar kepada beberapa warga yang berada di masjid," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (15/4/2024).

Salah satu warga yang melihat pelaku masih duduk-duduk di serambi masjid kemudian mendengar sesuatu yang diseret saat akan shalat ashar.

Ketika mereka sadar, ternyata kotak amal yang diletakkan di dalam masjid sudah tidak ada.

"Ada saksi yang mendengar barang diseret, saat dilihat kotak amal sudah tidak ada di tempatnya. Saksi juga melihat pelaku yang tadinya duduk di serambi masjid juga tidak ada," imbuh Kuncahyo.

Saksi kemudian memanggil sejumlah warga untuk mengejar pelaku yang ternyata kabur dari jendela bagian belakang masjid.

Warga kemudian berhasil mengamankan pelaku yang berusaha kabur membawa kotak amal kaca warna hitam.

"Warga lain kemudian teriak maling sehingga warga lain berdatangan untuk mengamankan pelaku yang kabur melalui jendela bagian belakang masjid," kata Kuncahyo.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti kotak amal berisi uang Rp 738.000 serta 1 sepeda motor Honda Supra nomor polisi AE 3288 NA yang digunakan pelaku.

"Masih didalami motif pelaku melakukan pencurian kotak amal masjid. Barang bukti kami amankan beserta kendaraan yang digunakan pelaku," pungkas Kuncahyo.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/15/200354278/alasan-izin-shalat-di-masjid-pria-32-tahun-di-magetan-curi-kotak-amal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke