Salin Artikel

Sopir Bus AKAP Kedapatan Positif Narkoba, Organda Jatim: Tak Akan Dibela Perusahaan

SURABAYA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menilai, pihak perusahaan otobus (PO) tidak akan memberikan pembelaan kepada supir yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

Hal itu merespon, ditangkapnya seorang pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di sebuah terminal Kabupaten Tulungagung, karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"(Terkait penangkapan) pengemudi Puspa Jaya itu ke Sumatera, AKAP ya," kata Ketua DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustafa, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (12/4/2024).

Firman mengatakan, para kru PO yang terbukti mengkonsumsi narkoba harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sebab, tindakan itu tidak terkait perusahaan.

"Dari semua PO tidak ada yang menyarankan seperti itu (menggunakan narkoba), apabila terkena razia ya risiko (pengguna), ya diproses secara hukum saja," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Firman, pihak Puspa Jaya pun tidak akan membela anak buahnya yang bersalah tersebut. Terutama kesalahanya bisa membahayakan para penumpang.

"Saya rasa pemilik atau owner PO busnya sendiri tidak akan memberikan pembelaan. Tidak ada pembelaan apapun dari pengusaha," ujarnya.

Firman mengingatkan, pihak PO seharusnya menyiapkan dua pengemudi untuk bus dengan rute jauh. Hal tersebut menghindari kelelahan sehingga supir menggunakan narkoba sebagai doping.

"Arus balik ini perputaran bus dibutuhkan cepat, jangan sampai pengemudi yang capek dipaksakan tetap jalan. Bus yang rutenya melewati antar kota antar provinsi harus ada dua pengemudi," jelasnya.

"Tetap mengutamakan keselamatan, dan pengemudi yang merasa capek, ngantuk, jangan dipaksakan, tolong berhenti dan beristirahat, menghindarkan terjadi kecelakaan, itu lebih fatal," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi bus AKAP yang diduga mengonsumsi sabu tersebut berinisial EA (31) warga Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Terduga pelaku merupakan pengemudi Bus AKP Puspa Jaya, jurusan Blitar - Bandar Lampung yang merupakan transportasi lebaran 2024.

Pengemudi EA diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung dan Polres Tulungagung, pada saat melaksanakan kegiatan Ramp Chek angkutan lebaran serta tes urine terhadap seluruh awak bus, di Terminal Gayatri Tulungagung pada, Jumat (12/04/2024).

Kepada polisi pengemudi mengakui perbuatannya. Pengemudi bus AKAP berdalih, menggunakan narkoba sabu sebagai doping pada saat mengemudikan bus karena jarak tempuh yang panjang.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/12/204755978/sopir-bus-akap-kedapatan-positif-narkoba-organda-jatim-tak-akan-dibela

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke