Salin Artikel

Tiga "Debt Collector" Keroyok dan Peras Nasabah "Leasing", Saat Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu

Ketiganya adalah warga Blitar yang berprofesi sebagai debt collector, yakni SN (42 tahun), EY (34 tahun), dan EZ (47 tahun). Sedangkan korban adalah BS (28 tahun), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

“Kepada korban yang merupakan nasabah leasing kendaraan, para pelaku melakukan tindak kekerasan, mengeroyok, dan memeras. Mereka meminta korban memberikan uang Rp 15 juta jika tidak ingin kendaraan yang digunakan korban disita,” ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria pada konferensi pers, Jumat (12 April 2024).

Peristiwa pengeroyokan dan pemerasan itu, kata Wiwit, terjadi pada Jumat (8/3/2024). Ketika itu, BS bersama rekannya, SR, mengantarkan pesanan baterei (kandang ayam petelur) menggunakan mobil pikap Suzuki Carry ke Lingkungan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan.

Setelah tiba di lokasi, lanjutnya, datang para tersangka yang menyatakan bahwa mobil pikap yang digunakan korban menunggak angsuran ke perusahaan leasing.

Para tersangka, bersama 8 orang lainnya, sempat melakukan kekerasan terhadap korban. Saat korban dikunci badannya dari belakang dan pelaku lainnya memukul serta merebut kunci mobil korban.

“Saat kami lakukan penangkapan terhadap para pelaku, kami juga menemukan barang bukti narkoba sabu-sabu. Mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu saat itu,” tutur Wiwit.

Wiwit mengatakan bahwa para tersangka adalah residivis untuk kasus yang sama, yakni pemerasan terhadap nasabah leasing.

“Mereka memang para debt collector. Dan mereka sudah melakukan aksi serupa selama 10 tahun,” pungkas Wiwit.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/12/163941878/tiga-debt-collector-keroyok-dan-peras-nasabah-leasing-saat-ditangkap-sedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke