Salin Artikel

1.203 Karyawan di Jatim Lapor Pelanggaran THR ke LBH Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat ada penurunan laporan dugaan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). Penurunan tersebut dikhawatirkan akibat karyawan takut melapor.

Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Achmad Roni mengatakan, total ada 1.203 korban yang melaporkan 15 perusahaan yang ada di Jawa Timur (Jatim), tidak membayarkan THR.

Jumlah ini menurun dibanding 2023. Yakni sebanyak 2.053 karyawan dari 20 perusahaan yang melapor. Dari data tersebut diketahui, jumlah korban menurun signifikan dibanding 2024.

"Tahun ini banyak pekerja kontrak yang terlanggar hak-hak THR-nya untuk tindak lanjutnya H+3 hingga H+7 Lebaran kami konfirmasi lagi," kata Roni di LBH Surabaya, Selasa (9/3/2024).

Roni mengungkapkan, ribuan pekerja tersebut melaporkan secara bersama, sehingga total ada 26 laporan. Hal itu lantaran, para karyawan berada di perusahaan yang sama.

Jenis pelanggarannya, ada 763 orang THR dibayarkan dengan jumlah yang tak sesuai, lalu 73 korban tidak dibayar keseluruhan, dibayar terlambat 70, dan 367 orang dibayar dengan cara dicicil.

"(Perusahaan) di Surabaya memiliki jumlah laporan terbanyak dengan total 9 dugaan pelanggaran, lalu Gresik tiga, Sidoarjo dua, dan Lamongan satu dugaan pelanggaran," jelasnya.

LBH Surabaya mengkhawatirkan, penurunan jumlah karyawan yang melapor tersebut bukan karena perusahaan memenuhi kwajibanya. Akan tetapi lantaran pekerja takut untuk mengadu.

"Kekhawatiran kami pengadu ini takut ketika mengadu THR, muncul pelanggaran hak tenaga kerja yang lainnya, seperti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pemotongan upah, dan sebagainya," ujarnya.

Roni menyebut, ketakutan itu muncul karena Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), tidak memiliki mekanisme untuk merahasiakan para karyawan yang melapor.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/09/213106278/1203-karyawan-di-jatim-lapor-pelanggaran-thr-ke-lbh-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke