Salin Artikel

IRT di Magetan Diamankan Polisi karena Sewakan Kamar untuk Pasangan Mesum

MAGETAN, KOMPAS.com – SU (53), warga Jalan Agung, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Polres Magetan karena kedapatan menyewakan kamar untuk pasangan mesum.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, SU diamankan anggota Polres Magetan yang tengah melakukan operasi penyakit masyarakat pada Rabu (20/3/2024)

“Ada laporan dari masyarakat, mereka resah karena pelaku diduga menyewakan kamar untuk pasangan mesum. Di rumahnya ada beberapa kamar yang disewakan, pelaku hanya menyewakan kamar,” ujarnya saat ditemui di Polres Magetan, Kamis (4/4/2024).

Satria menambahkan, ibu rumah tangga (IRT) itu menyewakan kamar di rumahnya seharga Rp 20.000. Dalam sehari, pelaku mengaku bisa meraup uang hingga Rp 200.000.

“Per hari pelaku bisa mendapatkan Rp 200.000 dari menyewakan total empat kamar. Sementara, setiap pasangan yang menyewa kamar tersebut harus membayar sekitar Rp 20.000,” imbuhnya.

Anggota Polres Magetan menyita sejumlah barang bukti seperti bantal, seprai serta alas tidur dari kamar yang disewakan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

”Yang kita amankan ada bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum. Pelaku dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/04/173701778/irt-di-magetan-diamankan-polisi-karena-sewakan-kamar-untuk-pasangan-mesum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke