Salin Artikel

Kasus Korupsi 2 Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memeriksa empat pejabat Pemkab Madiun dalam kasus korupsi proyek pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 miliar.

Keempat pejabat yang diperiksa yakni Camat Dagangn Tarji, Camat Gemarang Djoko Susilo, Mantan Camat Gemarang Agus Jawari dan Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun Mokh Hamzah Nugrohanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad membenarkan pemeriksaan terhadap empat pejabat Pemkab Madiun tersebut. Keempat pejabat itu diperiksa sebagai saksi.

“Benar kemarin sudah diperiksa empat pejabat tersebut. Namun kapasitasnya sebagai saksi setelah kasus ini naik ke penyidikan,” kata Rio panggilan akrab Oktario saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).

Mantan Kajari Pidie Jaya Aceh ini menyatakan, hingga saat ini total saksi yang diperiksa sebanyak 44 orang. Terdiri dari 17 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 27 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.

Usai libur Lebaran, kata Rio, penyidik akan memanggil saksi lainnya. Informasi yang dihimpun, saksi yang dipanggil di antarannya pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pejabat BPKAD Pemerintah Kabupaten Madiun, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Harapannya setelah pemeriksaan semua saksi, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo yang dikonfirmasi terpisah menuturkan, pemeriksaan camat dan mantan camat lantaran perannya melakukan verifikasi terhadap proposal pengajuan bantuan keuangan khusus dari desa ke Pemkab Madiun.

“Camat melakukan verifikasi proposal. Kemudian memberikan rekomendasi terkait pengajuan proposal yang diajukan desa,” kata Wibowo.

Terkait pemeriksaan pejabat di Disparpora, Wibowo mengungkapkan terkait standarisasi kelayakan sebuah kolam renang yang menjadi objek tempat wisata umum.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang senilai Rp 1,5 miliar yang mangkrak naik dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek dua kolam renang yang disidik yakni kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/04/162903078/kasus-korupsi-2-kolam-renang-rp-15-m-jaksa-periksa-4-pejabat-pemkab-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke