Salin Artikel

Daftar Layanan Polisi Penitipan Gratis Kendaraan di Kota Malang

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto pada Rabu (3/4/2024).

Perwira yang akrab disapa Buher ini menyampaikan, penitipan kendaraan bisa dilakukan di kantor-kantor polsek dan Mapolresta Malang Kota dengan gratis. Tidak ada batas maksimal kendaraan yang diperbolehkan untuk dititipkan.

"Tidak ada kuota, seberapapun bisa kita tampung, nanti kalau tidak cukup kami akan koordinasi dengan koramil, kodim, termasuk kecamatan maupun pemerintahan di Kota Malang, dan tidak dipungut biaya," kata BuHer, Rabu (3/4/2024).

Kantor kepolisian tersebut di antaranya, Mapolresta Malang Kota beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Kemudian, Polsek Lowokwaru berada di Jalan MT Haryono, Polsek Klojen di Jalan Kelud, Bareng.

Selanjutnya, Polsek Blimbing di Jalan Raden Intan, Arjosari, juga Polsek Sukun di Jalan Randu Jaya, Gadang dan Polsek Kedungkandang di Jalan Raya Ki Ageng Gribig.

Dia menyampaikan, layanan penitipan kendaraan bermotor ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau kita melihat, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 itu pasal 15 huruf M, ada barang titipan atau barang temuan, di situ polisi memiliki peran untuk menerima barang titipan dan temuan. Ini kami menggagas akan mulai membuat program tentang lost and found," katanya.

Warga Kota Malang sudah bisa menitipkan kendaraannya saat ini juga dengan membawa kelengkapan surat-surat yang ada.

"Tapi, mulai operasi ketupat maupun sebelum operasi ketupat, boleh, silakan dititipkan, kami akan mendata kondisi kendaraan termasuk fotokopi dokumen yang ada," katanya.

Soal keamanan pihaknya berjanji berupaya menjaga kendaraan yang dititipkan sebaik mungkin.

Kepolisian juga akan memasang kamera CCTV di beberapa titik parkir untuk mengawasi kendaraan yang dititipkan.

"Jadi penitipan tadi, akan kita jaga. Jadi ibaratnya kalau sudah ada titipan di halaman polres, polsek, itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menjaganya," katanya.

Di sisi lain, Buher juga mengingatkan masyarakat yang ingin mudik dengan meninggalkan rumah untuk melapor ke perangkat RT/ RW atau aparat setempat.

Pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan patroli di kawasan pemukiman-pemukiman yang rawan terjadi tindak kriminal.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik, silakan melapor ke Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kami akan meningkatkan patroli di permukiman warga yang ditinggalkan saat mudik," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/03/140925878/daftar-layanan-polisi-penitipan-gratis-kendaraan-di-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke